Dalam perkembangan hukum terbaru, Pengadilan Tinggi di Ipoh Malaysia mengukuhkan bahwa utang dari perjudian tidak dapat dijadikan alasan kebangkrutan. Keputusan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Persekutuan sebelumnya dalam kasus Datuk Ting Ching Lee. Hakim Moses Susayan dari Pengadilan Tinggi membatalkan kebangkrutan Lee Fook Khuen, seorang debitur berumur 75 tahun, yang digugat oleh Resorts World Sentosa Pte Ltd setelah gagal melunasi utang sebesar S$5,930 juta.
Meski utang tersebut diakui oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada 2018, pengadilan Malaysia menolak untuk mengakui kebangkrutan berdasarkan utang perjudian.
Pengaruh Kebijakan Hukum Malaysia Terhadap Utang Judi
Dalam tulisannya, Hakim Moses menandaskan bahwa di bawah hukum Malaysia, utang terkait perjudian dianggap sebagai kewajiban moral dan bukan kewajiban hukum yang harus dibayar. Meskipun utang itu sah di negara asal, hukum Malaysia menganggapnya bertentangan dengan kebijakan publik, sesuai dengan Undang-Undang Hukum Sipil 1956.
Proses Hukum di Malaysia
Menurut pasal 26 dari Undang-Undang Kontrak 1956, semua perjanjian bersifat taruhan atau judi dianggap tidak sah. Pasal ini melarang penuntutan melalui jalur hukum untuk utang yang dihasilkan dari perjudian. Hakim Moses menegaskan bahwa pengadilan berhak menolak untuk mengeksekusi utang yang dianggap ilegal atau tidak konstitusional, seperti kontrak perjudian, karena bertentangan dengan kebijakan publik.
Di samping itu, Moses menekankan bahwa pengadilan kebangkrutan dapat menilai karakter utang meskipun telah diakui melalui Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik. Pembatasan terhadap utang perjudian mengabaikan prosedur umum dan melarang penegakan hukum terselubung melalui kontrak yang secara hukum dinyatakan batal di Malaysia. Keputusan ini menegaskan sikap tegas Malaysia terhadap utang perjudian, menunjukkan bahwa utang semacam itu tidak dapat dijadikan dasar kebangkrutan dan tidak sah untuk ditegakkan secara hukum dalam yurisdiksi negara ini.